Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Sesetan Denpasar, Yulian Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Yulian Darlianto telah menjalani sidang secara daring. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran sabu. 

Selanjutnya terdakwa kembali diberikan 1 paket sabu dan dipecah menjadi 40 paket, diedarkan seputaran Kuta.

Dari 40 paket itu terdakwa sudah berhasil mengedarkan sebanyak 26 paket. Sedangkan sisa 14 paket sabu, terdakwa simpan.

Singkat cerita, sisa 14 sabu diedarkan terdakwa beberapa hari berikutnya.

Namun saat akan menempel 7 paket sabu di sekitaran Sesetan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian.

Lalu dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel, 2 paket sabu yang sudah ditempel.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos rerdakwa di jalan Uluwatu II, Kedonganan, Kuta, Badung.

Di kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 5 paket sabu.

Selain itu juga disita 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip, dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang disita sebanyak 14 paket dengan berat 5,78 gram brutto atau 3,46 gram netto. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved