Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu di Sesetan Denpasar, Yulian Terancam 12 Tahun Penjara
Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yulian Darlianto (33) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 7 Oktober 2021.
Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Yulian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel beberapa paket sabu di seputaran Sesetan, Denpasar.
Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Aniaya PSK di Kamar Kos Wilayah Denpasar, Gede Putra Gangga Divonis 16 Bulan Penjara
"Terdakwa Yulian sudah disidang. Minggu depan sidang tuntutan," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang.
Pipit mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan Yulian diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dari dakwaan itu, Yulian terancam pidana penjara selama 12 tahun tahun.
Seperti diketahui, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik bermula saat berkenalan dengan seseorang bernama Kokoh (DPO).
Terdakwa mengetahui bahwa Kokoh adalah penjual sabu.
Terdakwa pun awalnya membeli 1 sabu paket seharga Rp 300 ribu untuk digunakan sendiri.
Dari membeli, kemudian oleh Kokoh, terdakwa ditawari mengedarkan sabu dengan upah Rp 50 ribu per paket.
Terdakwa menyanggupi, dan Mei 2021 terdakwa diberikan 1 paket sabu.
Baca juga: Tiga Pemuda di Denpasar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Alami Luka-luka Ini
Dari 1 paket sabu itu, Kokoh meminta agar terdakwa memecahnya menjadi 20 paket, lalu diedarkan sekitar Denpasar dan Badung.