Berita Denpasar

Masyarakat Denpasar Bisa Cetak KTP hingga Akte Perceraian di Pasar Badung, Begini Caranya

Kini masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KTP hingga akte di Pasar Badung, begini caranya

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Warga memanfaatkan mesin ADM di Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, Sabtu 9 Oktober 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencetak dokumen kependudukan seperti KTP hingga akte, masyarakat Denpasar tak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lumintang, Kota Denpasar

Namun, kini masyarakat bisa mencetak di Pasar Badung, Denpasar.

Pencetakannya menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Dengan penggunaan ADM ini pelayanan administrasi kependudukan di Kota Denpasar semakin dipermudah dan dipercepat.

Baca juga: Raih Penghargaan ‘Dukcapil Bisa’, Dukcapil Denpasar Bali Dapat Hadiah Mesim ADM

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki tiga unit ADM. 

Salah satunya ditempatkan di pasar tradisional yakni Pasar Badung.

"Ini akan membantu masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke MPP bisa mencetak di Pasar Badung tanpa terbatas waktu," kata Juli.

Dewa Juli mengatakan, secara berkelanjutan pihaknya berupaya meningkatkan kualitas di segala bidang pelayanan publik.

Termasuk layanan administrasi kependudukan. 

"Alat ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan kualitas pelayanan.

Sehingga kami harap bisa menjadi inspirasi dan role model dalam berbagai bidang," katanya.

Selain di Pasar Badung, ADM ini juga ditempatkan di Gedung Sewaka Dharma serta di Tiara Dewata.

Dikatakan, untuk bisa mencetak sendiri KTP serta akta-akta ini, warga hanya cukup menyerahkan berkas permohonan yang sudah ditentukan.

Kemudian warga melakukan verifikasi data di Disdukcapil.

Baca juga: ADM Bisa Cetak 23 Dokumen Kependudukan, KK Dicetak Dalam Waktu 7 Detik

Jika data sudah lengkap, maka akan mendapatkan notifikasi yang berisi PIN.

Setelah dapat pin, warga datang ke mesin ADM dimana pada mesin tersebut ada tiga pilihan, yakni NIK, sidik jari, dan QR Code.

Setelah memilih salah satu pilihan, maka akan keluar dokumen yang akan dicetak. 

"Cek datanya apakah sudah benar, lalu cetak,” katanya.

Dengan mesin ADM ini, masyarakat tak hanya bisa mencetak e-KTP.

Namun bisa mencetak dokumen kependudukan lainnya.

Mesin ini bisa mencetak 23 dokumen mulai dari e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Perceraian, hingga Akte Kematian.

Untuk satu mesin ADM mampu memuat 100 blangko e-KTP dan KIA, serta 500 blangko akte.

Pihaknya menambahkan, pengguna mesin ADM ini pun cukup banyak, rata-rata dalam sehari mencapai 20 pengguna.

Dewa Juli mengatakan, dengan pelayanan ini, berharap tidak ada lagi warga yang enggan mengurus KTP maupun akta-akta yang lainnya.

Karena kepemilikan kartu administrasi kependudukan ini sangat penting dalam berbagai kegiatan. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved