Info Populer
Info Terbaru Gaji, Tunjangan, dan Cuti Guru PPPK
Dari seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
TRIBUN-BALI.COM - Apa saja hak yang akan didapatkan para guru honorer yang lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I?
Seperti diketahui, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Dari seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Ada perbedaan antara PNS dan PPPK, meski sama-sama merupakan ASN.
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I Telah Diumumkan, Berikut Besaran Gaji, Tunjangan dan Penghargaan
Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Simak Penjelasnnya Berikut Ini
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Hak yang didapatkan guru yang lolos menjadi PPPK Gaji
Perlindungan
Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
Baca juga: Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Ternyata Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya
Baca juga: Intip Gaji, Tunjangan, Cuti, dan Penghargaan untuk Guru yang Lolos Seleksi PPPK Tahun 2021
Bantuan hukum.
- Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
- Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Pengembangan kompetensi Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.
PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-informasi-penerimaan-cpns-pppk-2021.jpg)