Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Info Terbaru Gaji, Tunjangan, dan Cuti Guru PPPK

Dari seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK. 

Tayang:
Editor: Noviana Windri
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021 

Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan. 

Penghargaan PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru

Baca juga: Siap-siap, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Diumumkan 8 Oktober 2021

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.

Penghargaan dapat berupa:

Tanda kehormatan

  • Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Gaji PPPK

diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Baca juga: Inilah 10 Besar Nilai Tertinggi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 di Indonesia

Baca juga: Siap-siap, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Diumumkan 8 Oktober 2021

  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Pasal 3 PP tersebut menyatakan, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK Guru dan Cara Cek Pengumuman PPPK Guru

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK Guru dan Cara Cek Pengumuman PPPK Guru

Tunjangan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga: 39 Peserta PPPK di Karangasem Tak Bisa Ikut Uji Kompetensi Lantaran Covid-19 dan Sakit

Tunjangan PPPK terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga Tunjangan pangan
  2. Tunjangan jabatan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.
  6. Berapa besaran tunjangan PPPK?
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved