Berikut Profil Brigjen Junior Tumilaar yang Terbukti Melanggar Hukum Karena Bela Babinsa di Manado
Berikut Profil Brigjen Junior Tumilaar yang Terbukti Melanggar Hukum Karena Bela Babinsa di Manado
TRIBUN-BALI.COM - Brigjen Junior Tumilaar terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Akibatnya, jenderal bintang satu yang viral karena membela Babinsa dan menulis surat terbuka ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dicopot dari jabatannya.
Polisi Militer AD pun telah melakukan klarifikasi terhadap Junior selama tiga hari.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya, Kini Jadi Bawahan Langsung Kasad Andika Perkasa
Pihak Polisi Militer AD juga telah memeriksa saksi-saksi terkait pernyataan Junior.
Demikian penjelasan Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo.
Dari serangkaian pemeriksaan itu maka ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya, Sabtu (9/10/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot dari Jabatan, Kini Jadi Staf Khusus KSAD
Dia kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas Sukotjo.
Isi Surat
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.