Berita Gianyar
Bupati Mahayastra Akan Carikan Solusi Kasus di Jero Kuta Pejeng Gianyar
Bupati Gianyar Made Mahayastra memberikan atensi penuh terhadap kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bupati Gianyar Made Mahayastra memberikan atensi penuh terhadap kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pihaknya akan sekeras tenaga menyelesaikan persoalan antara prajuru dan sejumlah krama agar menemukan solusi yang baik bagi kedua pihak.
Meskipun dengan ditetapkannya Bendesa Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun sebagai tersangka atas laporan krama yang menyebabkan penyelesaian masalah semakin rumit.
Ditemui usai sidang paripurna di DPRD Gianyar, Senin 11 Oktober 2021, Bupati Mahayastra mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah.
Bahkan jauh sebelum adanya sanksi diusirnya dua krama dari tanah adat.
Baca juga: Parta Atensi Masalah Adat di Jero Kuta Pejeng Gianyar, Minta Pemerintah dan Aparat Lindungi Krama
Dan sebelum Bendesa Cok Pemayun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat permohonan sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
"Terkait dengan kasus Pejeng, kami sudah mengambil langkah-langkah jauh dari sebelumnya.
Beberapa kali dari perwakilan 70 song datang pada kami.
Dari prajuru, bendesa, dan kepala desa sudah lebih dari sekali ke kantor bupati untuk meminta petunjuk," ujarnya.
Pihaknya pun tidak menduga persoalan ini terus berjalan.
Padahal saat itu, pihaknya sudah menyampaikan agar persoalan ini tidak dijalankan sesuai ego masing-masing.
"Kami sampaikan bahwa tidak ada suatu organisasi, lembaga maupun adat yang luput dari masalah.
Sehingga mohon diselesaikan secara jernih. Memikirkan jangka panjang.
Jangan berpedoman pada ego masing-masing yang memang secara subjektif memenuhi unsur kebenaran.
Tapi kan belum tentu akan bisa menyelesaikan permasalahan," tandasnya.
Baca juga: Desa Adat Jero Kuta Pejeng Memanas,Pasca Bendesa Ditetapkan Tersangka,2 Krama Diusir dari Tanah Adat