Berita Denpasar
Dugaan Korupsi Aci-aci & Sesajen di Kota Denpasar, Kadisbud Bagus Mataram Ditahan di Rutan Polresta
Usai melakukan pelimpahan tahap II, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tersangka yang adalah Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melaksanakan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram serta barang bukti, Senin, 11 Oktober 2021.
Usai melakukan pelimpahan tahap II, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tersangka yang adalah Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar tersebut (kini non aktif) langsung ditahan.
Bagus Mataram ditahan terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
"Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan tahap II atas nama tersangka IGM. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala kepada para awak media.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Tim Hukum Bagus Mataram Tidak Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam perkara ini sambung Yuliana Sagala, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.022.258.750.
"Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali," terangnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiarta dan Kasi Intel juga Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Yuliana Sagala juga membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efisien.
"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.
Dalam perkara ini tersangka Bagus Mataram disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
"Agenda kami selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Yuliana Sagala.
Sementara itu Kasi Intel juga Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, dari kerugian negara Rp 1 miliar lebih, telah ada dana titipan kurang lebih Rp 800 juta.
Dana itu dititipkan oleh tersangka dan beberapa rekanan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Tersangka Kadisbud Kota Denpasar, Bagus Mataram Ditahan
"Sudah ada titipan dana dari tersangka dan rekanan," ungkapnya.
Ditanya apakah dalam perkara ini berhenti pada tersangka tunggal atau ada pihak lain yang dibidik, pihaknya menyatakan, masih akan dilakukan pengembangan.
"Nanti akan ada pengembangan," ujar Jaksa Eka Suyantha. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar