Berita Denpasar
Dugaan Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Tersangka Kadisbud Kota Denpasar, Bagus Mataram Ditahan
Mengenakan rompi tahanan warna merah dengan kedua tangan diborgol, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan rompi tahanan warna merah dengan kedua tangan diborgol, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, 11 Oktober 2021.
Dikawal beberapa jaksa dan petugas pengawal tahanan dari Kejari Denpasar, Bagus Mataram tidak banyak berkomentar terkait penahanan dirinya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ucapnya pelan dari dalam mobil tahanan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Jalani Pelimpahan Tahap II
Oleh jaksa, Bagus Mataram dilakukan penahanan seusai menjalani pelimpahan tahap II sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Denpasar dikomandoi Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Bagus Mataram sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar rupiah ini.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Bagus Mataram Diperiksa Sebagai Tersangka
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Pula penetapan tersangka setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak).
Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.
Baca juga: Wali Kota Denpasar Berhentikan Kepala Disbud, Mataram Tersangka Dugaan Korupsi BKK Aci-aci & Sesajen
"Setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial IGM."
"IGM merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kota Denpasar," beber Yuliana Sagala kala itu.
Yuliana juga membeberkan kronologis perkara, bahwa tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.
Baca juga: Pejabat Disbud Denpasar Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Aci-Aci dan Sesajen
"Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan."
"Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif."
"Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.
Dalam perkara ini tersangka Bagus Mataram disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar