Berita Denpasar
Dugaan Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Tim Hukum Bagus Mataram Tidak Ajukan Penangguhan Penahanan
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 11 Oktober 2021.
Bagus Mataram ditahan sebagai tersangka seusai menjalani pelimpahan tahap II sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Terkait penahanan tersangka, tim penasihat hukum angkat bicara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Tersangka Kadisbud Kota Denpasar, Bagus Mataram Ditahan
"Kami sudah mengikuti prosedur (hukum) dan arahan dari jaksa, tersangka memang harus ditahan. Mengenai penahanan kami serahkan semuanya kepada jaksa," jelas Komang Sutrisna selaku penasihat hukum tersangka.
Pihaknya menegaskan, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bagus Mataram. Pun sebelum ditahan, kliennya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan," jawab Komang Sutrisna.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Jalani Pelimpahan Tahap II
Lebih lanjut Komang Sutrisna menjelaskan, mengenai proses hukum telah masuk tahap II masih menjadi ranah jaksa. Selanjutnya jaksa akan mempersiapkan dakwaannya untuk dibuktikan di pengadilan.
"Dari pasal yang disangkakan klien kami sendiri (tersangka tunggal) dalam kasus ini," ungkapnya.
Ditanya mengenai pengembalian kerugian negara, Komang Sutrisna menyebutkan kliennya sebagai besar sudah mengembalikan.
Namun berapa total nominal yang telah dikembalikan, pihaknya belum bisa mengungkapkan.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Bagus Mataram Diperiksa Sebagai Tersangka
"Untuk kerugian negara nanti jaksa akan memberikan keterangan. Yang jelas total (uang) yang dikembalikan bertahap," jelasnya.
Kembali ditanya apakah rekanan sudah mengembalikan.
"Sudah mengembalikan. Rekanan langsung mengembalikan ke kejaksaan. Bukan dari kami. Jadi kami tidak tahu berapa jumlah yang dikembalikan," ungkap Komang Sutrisna. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar