Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Mengurus Kartu Keluarga, Ini Syaratnya

Saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Editor: Bambang Wiyono
tribunnews
Ilustrasi akta kelahiran 

Zudan menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016.

“Sudah diatur sejak Permendagri 9 Tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Zudan.

Cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri

Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengatakan anak dari pasangan pernikahan siri tetap bisa dibuatkan akta kelahirannya.

“Anak dari pernikahan siri, tetap dapat di buatkan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran adalah hak setiap warga,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Namun Budi menambahkan, apabila kedua orangtuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Syarat pembuatan akta kelahiran

Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:

- KTP kedua orangtua

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya

- Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/10/180500665/apakah-pasangan-nikah-siri-bisa-mendaftarkan-akta-kelahiran-anak-ini?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved