Berita Bali
Pembukaan Pariwisata Internasional, 6 Negara Ini Masuk Pertimbangan Akhir Masuk ke Bali
Terkait pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Oktober 2021 untuk wisatawan mancanegara nanti, pemerintah telah memperkuat persiap
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, YOGYAKARTA - Terkait pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Oktober 2021 untuk wisatawan mancanegara nanti, pemerintah telah memperkuat persiapan sejumlah hal.
Di antaranya tenaga kerja pariwisata (skill dan vaksinasi), industri pariwisata melalui komitmen implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.
Produk wisata berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, costumized, localized, dan smaller in size.
Baca juga: Badung Terbantu Pajak BPHTB Selama Krisis, Pembukaan Wisman Diharapkan Mampu Menunjang Pendapatan
Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing Senin 11 Oktober 2021 di pawon purba desa wisata Nglanggeran Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta.
“Kami juga telah menyiapkan sejumlah kampanye untuk mengajak wisatawan berwisata di dalam negeri dan di Bali,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Kemudian Pemprov Bali merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno menambahkan untuk penentuan negara yang diizinkan melakukan perjalanan ke Bali terdapat enam negara yang masuk ke dalam daftar final.
“Ada enam negara awalnya yang dipertimbangkan masuk dalam seleksi akhir yaitu RRT, Korsel, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Selandia Baru. Kami menyampaikan beberapa usulan negara-negara lain yang juga bisa disasar seiring dengan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Sandiaga Uno.
Baca juga: Sambut Pembukaan Penerbangan Internasional, Bea Cukai Ngurah Rai Siapkan ECD
Adapun pengetatatan persyaratan perjalanan internasional yang dilakukan sebelum dan saat kedatangan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara, di antaranya Pre Departure Requirement terdiri dari mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berada di negara dengan kategori low-risk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan; hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; mengunduh dan meng-install aplikasi PeduliLindungi.
Untuk on arrival requirement mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran dan pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.
Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.
Disinggung bagaimana jika ada wisatawan yang terdeteksi COVID-19 saat itu, Sandiaga Uno menyampaikan akan mencontoh Phuket Sandbox.
“Dan jika ada wisatawan yang terdeteksi COVID-19, mencontoh Phuket Sandbox, ada beberapa kebijakan yang dapat diambil antara lain pembatasan kegiatan (wisata di destinasi tertentu), pembatasan kegiatan hanya di lingkungan hotel/resort,” ungkap Sandiaga Uno.
Kemudian menutup perbatasan kembali (End of Project), pemerintah terus mematangkan berbagai alternatif emergency exit/contingency plan dengan berbagai pihak, terutama BNPB, Satgas Covid-19, dan Kemenkes.
Disinggung bagaimana keputusan pemerintah mempersingkat masa karantina, Sandiaga Uno mengungkapkan masih belum final.
“Untuk karantina sendiri, usulan karantina dipersingkat menjadi 4 sampai 5 hari namun belum final decision. Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi,” jelasnya.
Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari.
Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham No.34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata.
Bandara Sam Ratulangi dan Soekarno Hatta sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.
Dalam waktu dekat, Bintan akan diupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema
Travel Corridor Arrangement (Safe Travel Lane).(*)
Artikel lainnya di Pembukaan Pariwisata Bali