RILIS LENGKAP PUSPOM TNI AD: Ini Penyebab Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya
RILIS LENGKAP PUSPOM TNI AD: Ini Penyebab Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan aksi Brigjen Junior Tumilaar yang membela Babinsa di Manado.
Junior tak terima anggotanya diperiksa oleh pihak kepolisian karena membela warga.
Junior bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Berikut Profil Brigjen Junior Tumilaar yang Terbukti Melanggar Hukum Karena Bela Babinsa di Manado
Buntut dari aksinya itu, kini Junior dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Setelah dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya, Kini Jadi Bawahan Langsung Kasad Andika Perkasa
Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Dia kini dimutasi ke staf khusus Kasad.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar, menulis surat tangan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral di media sosial (medsos).
Di dalam surat tersebut, jenderal TNI itu meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.
Awalnya, dia mengungkap Babinsa hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67) yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, dan anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/brigjen-junior-tumilaar-surati-kapolri.jpg)