Siswi SMP Berprestasi Anak Ketua MUI Dipaksa Menikah dengan Ustaz, Kini Malu Tak Mau Sekolah  

NK dinikahkan oleh orangtuanya dengan sang ustaz sekitar dua pekan yang lalu saat siswi tersebut baru berusia 15 tahun sembilan hari.

Editor: Bambang Wiyono
UNICEF
Ilustrasi pernikahan dini 

Noho mengakui alasan orangtua NK tidak berdasar, sebab dalam undang-undang pernikahan seorang wanita yang menikah harus berusia 19 tahun.

Menurutnya, kalaupun tidak ada undang-undang yang melarang siswi di bawah umur untuk menikah tapi ada peraturan lainnya yang melarang hal tersebut.

“Kalaupun peraturan pemerintah tidak ada, di satuan pendidikan itu punya aturan tersendiri yang sudah disepakati oleh komite dan orangtua bahwa kalau ada siswa yang terjadi demikian (menikah) itu tidak bisa lanjut sekolah lagi harus diberhentikan,” katanya.

Orangtua NK adalah Ketua MUI

Orangtua NK, Ambo Intan Karate yang dihubungi Kompas.com mengakui saat ini putrinya itu tidak lagi bersekolah dan hanya di rumah. 

Ambo sendiri merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku. 

“Bagaimana mau sekolah, dia sudah malu,” ujar Ambo kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021). 

Ambo mengatakan, pernikahan putrinya NK dengan sang ustaz itu bukan karena dipaksa tetapi atas keingininan putrinya sendiri.

“Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” kata Ambo.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/10/10/093605978/anak-ketua-mui-yang-dinikahkan-dengan-tokoh-agama-ternyata-siswi-smp?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved