Berita Gianyar
Terkait Kasus Bendesa Jero Kuta Pejeng, Kejari Gianyar Sebut Dijerat Pemalsuan Isi Surat
Kejaksaan Negeri Gianyar sampai saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka terkait kasus Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar sampai saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka terkait kasus Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Cokorda Gede Putra Pemayun yang saat ini ditangani oleh Polres Gianyar.
Pihak kejaksaan mengatakan, pasal yang disangkakan untuk Bendesa Jero Kuta Pejeng adalah pasal 263 terkait pemalsuan isi surat permohonan sertifikat.
Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana didampingi Pasi Pidum, I Wayan Sukardiasa, Senin 11 Oktober 2021 mengatakan bahwa kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng sudah P21 atau hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sudah lengkap.
Baca juga: Bupati Mahayastra Akan Carikan Solusi Kasus di Jero Kuta Pejeng Gianyar
Atas seizin Kajari Gianyar, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu berkas dan pelimpahan tersangka dari Polres Gianyar.
"Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas dan tersangka. Kapan diserahkan, itu tergantung pihak kepolisian. Namun kami berikan batas waktu sampai satu bulan. Kalau tidak dikirim sampai batas waktu itu, nanti kami kirimkan surat lagi agar dilimpahkan," ujarnya.
Terkait pasal yang dikenakan, Ancana mengatakan, "Tersangka disangka 263 terkait pemalsuan isi dari surat terkait permohon pensertifikatan lahan," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Gianyar belum memberikan konfirmasi terkait kasus ini.
Baca juga: Parta Atensi Masalah Adat di Jero Kuta Pejeng Gianyar, Minta Pemerintah dan Aparat Lindungi Krama
Bupati Gianyar Beri Atensi
Bupati Gianyar Made Mahayastra memberikan atensi penuh terhadap kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pihaknya akan sekuat tenaga menyelesaikan persoalan antara prajuru dan sejumlah krama agar menemukan solusi yang baik bagi kedua pihak.
Meskipun dengan ditetapkannya Bendesa Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun sebagai tersangka atas laporan krama yang menyebabkan penyelesaian masalah semakin rumit.
Ditemui seusai sidang paripurna di DPRD Gianyar, Senin 11 Oktober 2021, Bupati Mahayastra mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah.
Baca juga: Parta Atensi Masalah Adat di Jero Kuta Pejeng Gianyar, Minta Pemerintah dan Aparat Lindungi Krama
Bahkan jauh sebelum adanya sanksi diusirnya dua krama dari tanah adat.
Dan sebelum Bendesa Cok Pemayun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat permohonan sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
"Terkait dengan kasus Pejeng, kami sudah mengambil langkah-langkah jauh dari sebelumnya.