Berita Gianyar

Terkait Kasus Bendesa Jero Kuta Pejeng, Kejari Gianyar Sebut Dijerat Pemalsuan Isi Surat

Kejaksaan Negeri Gianyar sampai saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka terkait kasus Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana didampingi Pasi Pidum, I Wayan Sukardiasa saat ditemui Senin 11 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar sampai saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka terkait kasus Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Cokorda Gede Putra Pemayun yang saat ini ditangani oleh Polres Gianyar.

Pihak kejaksaan mengatakan, pasal yang disangkakan untuk Bendesa Jero Kuta Pejeng adalah pasal 263 terkait pemalsuan isi surat permohonan sertifikat. 

Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana didampingi Pasi Pidum, I Wayan Sukardiasa, Senin 11 Oktober 2021 mengatakan bahwa kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng sudah P21 atau hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sudah lengkap.

Baca juga: Bupati Mahayastra Akan Carikan Solusi Kasus di Jero Kuta Pejeng Gianyar

Atas seizin Kajari Gianyar, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu berkas dan pelimpahan tersangka dari Polres Gianyar.

"Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas dan tersangka. Kapan diserahkan, itu tergantung pihak kepolisian. Namun kami berikan batas waktu sampai satu bulan. Kalau tidak dikirim sampai batas waktu itu, nanti kami kirimkan surat lagi agar dilimpahkan," ujarnya. 

Terkait pasal yang dikenakan, Ancana mengatakan, "Tersangka disangka 263 terkait pemalsuan isi dari surat terkait permohon pensertifikatan lahan," ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Gianyar belum memberikan konfirmasi terkait kasus ini. 

Baca juga: Parta Atensi Masalah Adat di Jero Kuta Pejeng Gianyar, Minta Pemerintah dan Aparat Lindungi Krama

Bupati Gianyar Beri Atensi

Bupati Gianyar Made Mahayastra memberikan atensi penuh terhadap kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Pihaknya akan sekuat tenaga menyelesaikan persoalan antara prajuru dan sejumlah krama agar menemukan solusi yang baik bagi kedua pihak.

Meskipun dengan ditetapkannya Bendesa Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun sebagai tersangka atas laporan krama yang menyebabkan penyelesaian masalah semakin rumit. 

Ditemui seusai sidang paripurna di DPRD Gianyar, Senin 11 Oktober 2021, Bupati Mahayastra mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah.

Baca juga: Parta Atensi Masalah Adat di Jero Kuta Pejeng Gianyar, Minta Pemerintah dan Aparat Lindungi Krama

Bahkan jauh sebelum adanya sanksi diusirnya dua krama dari tanah adat.

Dan sebelum Bendesa Cok Pemayun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat permohonan sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

"Terkait dengan kasus Pejeng, kami sudah mengambil langkah-langkah jauh dari sebelumnya.

Beberapa kali dari perwakilan 70 song datang pada kami.

Dari prajuru, bendesa, dan kepala desa sudah lebih dari sekali ke kantor bupati untuk meminta petunjuk," ujarnya.

Pihaknya pun tidak menduga persoalan ini terus berjalan.

Padahal saat itu, pihaknya sudah menyampaikan agar persoalan ini tidak dijalankan sesuai ego masing-masing.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada suatu organisasi, lembaga maupun adat yang luput dari masalah.

Sehingga mohon diselesaikan secara jernih. Memikirkan jangka panjang.

Jangan berpedoman pada ego masing-masing yang memang secara subjektif memenuhi unsur kebenaran.

Tapi kan belum tentu akan bisa menyelesaikan permasalahan," tandasnya.

Bupati Gianyar mengatakan pihaknya sudah sering menyarankan kedua belah pihak dengan duduk bersama.

Sebab hanya dengan cara itu lah, menurutnya akan menghasilkan solusi yang terbaik. 

"Duduklah bareng. Maksud dari desa adat yang mensertifikatkan pasti ada benarnya juga. Dari warga yang keberatan juga pasti ada benarnya."

"Kenapa ini bisa menjadi masalah, kan karena tanah sudah disertifikatkan. Itu yang perlu dicarikan solusi."

"Jangan masuk ke hal-hal yang membuat permasalahan menjadi besar kembali," ujarnya.

Menurut Mahayastra, saat ini penyelesaian kasus tersebut semakin rumit. 

"Kita sudah utus beberapa perangkat pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun karena ini sudah masuk ke ranah penegak hukum."

"Jadi sebagai bupati pasti akan semakin rumit saya menyelesaikan masalah ini. Namun saya tidak akan putus asa," ujarnya. 

"Kemarin malam tim saya sudah keliling banjar. Bendesa sudah mau menurunkan tensi, dan yang keberatan juga sudah menurunkan tensi. Sehingga saya akan coba untuk menyelesaikan masalahnya," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Jero Kuta Pejeng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved