Info Populer

Bagaimana Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil?

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank

Editor: Noviana Windri
Internet
Ilustrasi KTP 

Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Laporkan secara online

Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.

3. Laporkan melalui call center   

Baca juga: 40 Persen Warga Positif Covid-19 Ber-KTP Luar Denpasar, Pemkot Jajaki Mes Milik Pemerintah

Baca juga: Profil Heldy Djafar, Istri ke-9 Soekarno yang Selalu Digendong Saat Keduanya Bertemu

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

4. Laporkan melalui media sosial Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara mengatasi nik ktp yang belum terdaftar di dukcapil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved