Info Populer

Hari Ini Masa Sanggah Seleski PPPK Guru Tahap 1 Berakhir, Ini Cara Mengajukan Sanggahan

Masa sanggah bagi peserta seleksesi kompetensi PPPK Guru tahap 1 akan berakhir hari ini, segera lenggkapi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021 

TRIBUN-BALI.COM – Masa sanggah peserta seleksesi kompetensi PPPK Guru tahap 1 akan berakhir hari ini.

Bagi peserta PPPK Guru yang dinyatakan tidak lolos seleski dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com dalam artikel Hari terakhir melakukan sanggahan hasil pppk guru tahap berikut ketentuan sanggah

Masa sanggah ini sama seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada seleksi CPNS.

Jadwal tersebut telah sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Panduan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Baca juga: Inilah Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Baca juga: 285 Peserta Seleksi PPPK Guru di Pemkab Bangli Lolos Seleksi Kompetensi Gelombang I

Lebih lanjut, masa sanggah diberikan waktu selama tiga serta instansi harus menjawab paling lambat selama 7 hari.

Setelah mengajukan sanggah, maka pengumuman hasil I akan dilakukan pada 20 Oktober 2021.

Dikutip dari lama SSCASN pada Selasa, 12 Oktober 2021 peserta diwajibkan mengajukan sanggah paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Oleh karena itu, berikut adalah cara mengajukan sanggahan.

1. Login dengan akun terdaftar di SSCASN.

2. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Tuliskan sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta mengunggah bukti pendukung apabila diperlukan.

Setelah selesai mengisi sanggahan, pihak instansi dapat menerima ataupun menolak alasan sanggahan.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai  tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved