Info Populer

Hari Ini Masa Sanggah Seleski PPPK Guru Tahap 1 Berakhir, Ini Cara Mengajukan Sanggahan

Masa sanggah bagi peserta seleksesi kompetensi PPPK Guru tahap 1 akan berakhir hari ini, segera lenggkapi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021 

TRIBUN-BALI.COM – Masa sanggah peserta seleksesi kompetensi PPPK Guru tahap 1 akan berakhir hari ini.

Bagi peserta PPPK Guru yang dinyatakan tidak lolos seleski dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com dalam artikel Hari terakhir melakukan sanggahan hasil pppk guru tahap berikut ketentuan sanggah

Masa sanggah ini sama seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada seleksi CPNS.

Jadwal tersebut telah sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Panduan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Baca juga: Inilah Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Baca juga: 285 Peserta Seleksi PPPK Guru di Pemkab Bangli Lolos Seleksi Kompetensi Gelombang I

Lebih lanjut, masa sanggah diberikan waktu selama tiga serta instansi harus menjawab paling lambat selama 7 hari.

Setelah mengajukan sanggah, maka pengumuman hasil I akan dilakukan pada 20 Oktober 2021.

Dikutip dari lama SSCASN pada Selasa, 12 Oktober 2021 peserta diwajibkan mengajukan sanggah paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Oleh karena itu, berikut adalah cara mengajukan sanggahan.

1. Login dengan akun terdaftar di SSCASN.

2. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Tuliskan sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta mengunggah bukti pendukung apabila diperlukan.

Setelah selesai mengisi sanggahan, pihak instansi dapat menerima ataupun menolak alasan sanggahan.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai  tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS Tahun 2022, Hanya Rekrutmen PPPK, Bima: Kesejahteraan Sama

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I Telah Diumumkan, Berikut Besaran Gaji, Tunjangan dan Penghargaan

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai  tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Hasil Pengumuman Seleksi PPPK Guru

Pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 resmi diumumkan.

Dari pengumuman tersebut, 173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.

Dikutip dari tayangan konferensi pers di YouTube Kemdikbud RI pada Selasa, 12 Oktober 2021,  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengatakan jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dibuka pada tahun ini.

“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” terang Nadiem, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemdikbud RI, Jumat 8 Oktober 2021.

Kuota tersebut nantinya bisa bertambah dari penerimaan PPPK Guru pada seleksi 2 dan 3 yang akan digelar pada akhir Oktober-November nanti.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Ternyata Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru

Untuk diketahui, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian bagi guru honorer pada 2021 ini.

Bagi mereka yang belum lolos, maka masih ada dua kesempatan pada tahun ini.

Dengan demikian, jika sanggahan yang dilakukan tak mengubah hasil kelulusan, maka peserta seleksi tahap 1 bisa mengikuti seleksi ulang pada tahap 2. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved