Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar

Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb saat berbicara dengan penasihat hukumnya di salah satu ruangan Kejari Badung usai menjalani sidang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hedar Giacomo Boy Syam selaku saksi korban dihadirkan dalam sidang perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb.

Selain saksi korban, dihadirkan juga Yuri Pranatomo dalam sidang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Zainal dan saksi korban, Hedar menjalani sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Baca juga: Jalani Sidang Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb: Ya Dihadapi Saja

Akan tetapi keduanya bersidang di ruang terpisah.

Sedangkan saksi Yuri menjalani sidang daring dari tempat berbeda.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa sempat memanas.

Hedar dan tim penasihat hukum terdakwa saling adu argumentasi.

Lantaran sama-sama ngotot hakim ketua I Wayan Yasa pun beberapa kali harus memberikan peringatan keduanya.

"Fokus ke persidangan, jangan debat kusir. Kita dengar dulu keterangan saksi, kalau sudah selesai menjawab, baru ditanya lagi," tegas Hakim I Wayan Yasa.

Baca juga: UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb

Tidak hanya adu ngotot antar saksi korban dan tim penasihat hukum terdakwa.

Perdebatan juga terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja.

Jaksa Lanang mengajukan protes kepada hakim lantaran saat melakukan pemeriksaan, dipotong oleh salah satu penasihat hukum Zainal.

Hedar dalam keterangannya terlebih dahulu membeberkan awal mula perihal kerjasama pembangunan rumah villa.

Dikatakan Hedar, pada tanggal 25 September 2017, dirinya menemui terdakwa di rumah dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.

Lebih lanjut dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp 4,5 juta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved