Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

BNNP Bali Ringkus Residivis Kasus Narkoba, Edarkan Sabu Dalam Bungkus Permen dan Pil Ekstasi

Bukannya jera setelah keluar dari penjara, AS (36) menjadi residivis kasus narkoba karena kedapatan mengedarkan sabu yang dimasukkan ke dalam kulit bu

Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
Adrian Amurwonegoro
Tersangka kasus narkoba yang dihadirkan dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 13 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bukannya jera setelah keluar dari penjara, AS (36) menjadi residivis kasus narkoba karena kedapatan mengedarkan sabu yang dimasukkan ke dalam kulit bungkus permen.

AS ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sebuah indekos di kawasan Tuban, Kuta, Badung, Bali, pada 17 September 2021.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, tersangka adalah seorang residivis Narkotika yang telah keluar dari Lapas pada tahun 2017.

"Pelakunya residivis narkotika, keluar dari penjara mengedarkan lagi, setelah keluar belum tentu ada efek jera, tersangka melakukan kejahatan ini dengan motif kesulitan ekonomi di masa pandemi," ujar Arjaya dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 13 Oktober 2021.

Adapun kronologi penangkapan disampaikan Arjaya, berdasarkan informasi masyarakat, pada Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita, petugas BNNP Bali bekerja sama dengan BNNK Badung melakukan pemeriksaan di TKP. 

Pada saat petugas masuk ke dalam kamar kos tersebut, di dalam kamar kos petugas menemukan AS.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

"Di kamar kos tersebut petugas menemukan barang-barang narkotika berupa sabu dan ekstasi, serta barang non narkotika lainnya, berupa 3 buah timbangan digital, handphone dan kartu ATM," terangnya.

Selanjutnya karena terkait dengan tindak pidana Narkotika, seluruh barang bukti tersebut diatas dilakukan penyitaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"BB yang diamankan berupa 36 bungkus kulit permen yang di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal narkotika berupa Metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 18,09 gram dan 19 buah plastik klip berisi total 95 butir pil/tablet ekstasi," paparnya. 

Baca juga: Akibat Sepi Job, Tukang Cukur di Kuta Jadi Pengedar Ganja di Bangli

Baca juga: Mulai 1 November, YouTuber Diwajibkan Untuk Mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah

Baca juga: Ditujukan Khusus untuk Pengguna Remaja, Instagram Siapkan Fitur Rehat Sejenak 

Atas perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved