Berita Denpasar
Akibat Sepi Job, Tukang Cukur di Kuta Jadi Pengedar Ganja di Bangli
Lantaran sepi job, pria yang berprofesi sebagai tukang cukur di Kuta, Prayogi Yudhistira (26) beralih menjadi pengedar narkoba di Bangli.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lantaran sepi job, pria yang berprofesi sebagai tukang cukur di Kuta, Prayogi Yudhistira (26) beralih menjadi pengedar narkoba di Bangli.
Sebelumnya, ia merupakan pemakai lama.
Prayogi ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama barang bukti satu buah plastik klip berisi tanaman kering narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 46,10 gram brutto atau 40,42 gram Netto.
Prayogi merupakan perantau asal Kota Metro, Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat mendampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 13 Oktober 2021
"Peran tersangka sebagai pengedar, profesinya tukang cukur beroperasi di Kuta mungkin karena pandemi di Kuta pelanggan berkurang lalu bergeser ke Bangli, tapi sebelumnya memang pemakai lama saat di Kuta, biasanya kecanduan, butuh uang membeli narkoba, pemasukan dari cukur rambut berkurang, lalu menjadi pengedar," ujar dia.
Penangkapan bermula dari analisis Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 Wita didepan Toko Murni Gorden, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Banjar Kawan, Bangli.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dipegang tersangka bersama satu buah paket kiriman dengan nama penerima Sang Nyoman.
"Didalam paket kiriman tersebut tersebut terdapat 1 buah baju kemeja warna hitam motif garis dan 1 buah plastic klip berisi tanaman kering narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa ganja dengan berat ganja sekitar 40 gram," paparnya.
Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengingatkan, bahwa narkoba sudah merambah ke desa-desa di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Pihaknya menekankan upaya rehabilitasi bagi korban maupun penyalahguna narkoba.
Dimana dari data di Lapas mengalami overcapacity yang didominasi oleh pelaku kejahatan narkoba.
"Kami sampaikan juga bahwa dari sisi intelijen narkotika di Bali sudah merambah masuk ke desa-desa semua kabupaten di Bali. Narkoba ini suatu ancaman yang nyata. Kami terus bersinergi dengan stakeholders untuk menekan angka kasus dan menggalakkan upaya rehabilitasi narkoba," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Mohon Keringanan Hukuman, Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Narkoba di Badung
Baca juga: APBD Tahun 2022 Kota Denpasar Dirancang Sebesar Rp2 Triliun, Diprioritaskan untuk 4 Program Ini
Baca juga: Ditujukan Khusus untuk Pengguna Remaja, Instagram Siapkan Fitur Rehat Sejenak
Baca juga: Risiko Kesehatan Akibat Sering Begadang, Salah Satunya Meningkatkan Risiko Depresi
Atas perbuatannya, Prayogi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-kasus-narkoba-yang-dihadirkan-dalam-press-release-di-kantor-bnnp-bali.jpg)