Jembrana
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana Usulkan Alat Berat dan Truk Tak Berfungsi Diputihkan
Aset Peemrintah daerah berupa alat berat, truk kemudian aset bergerak lainnya diusulkan untuk diputihkan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Aset Peemrintah daerah berupa alat berat, truk kemudian aset bergerak lainnya diusulkan untuk diputihkan.
Alasannya, karena faktor umur kendaraan yang sudah lama, dan juga sudah tidak berfungsi. Sejumlah aset bergerak itu
ditempatkan di areal TPA Peh untuk dijadikan monumen. Dinas Lingkungan Hidup pun mengusulkan pemutihan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta mengakui, bahwa kendaraan mobil L300, truk tangki, truk pengangkut yang di antaranya bekas Perusda dan Megumi memang sudah diusulkan untuk diputihkan.
Untuk sementara kendaraan itu ditempatkan di TPA Peh. Bahkan, ada alat berat yang sudah dari tahun 2006 berada di sana.
“Kami sudah sampaikan. Akan tetapi, memang belum ada keputusan."
"Pertimbangan itulah yang kemudian, kami tepatkan di TPA Peh untuk dijadikan monumen,” ucapnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca juga: Sebanyak 368 PPPK Guru SD dan SMP di Jembrana Lolos Seleksi Tahap I
Menurut Sudiarta, sejumlah alat berat yang sudah uzur, juga ada aset lain dari Perusda dan Megumi seperti truk tangki dan mobil.
Semua ada di TPA. Dan akan diusulkan untuk dihapus atau dilelang.
Terkait fungsi, memang sudah tidak bisa digunakan karena kondisinya.
“Kami usulkan dilelang. Dan memang sudah tidak berfungsi,” pungkasnya. (ang).
Berita Jembrana