Berita Gianyar
Puluhan Karyawan Sambut Pembebasan John Winkel dari Rutan Gianyar
Adapun yang menantikannya keluar dari dalam rutan bukan hanya yang berstatus sebagai karyawan. Tetapi juga mantan karyawan yang resign setelah John
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kedarmawanan John Winkel selama memimpin PT Mitra Prodin, yang berlokasi di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali membuatnya sangat disayang oleh karyawan-karyawannya.
Bahkan saat adanya informasi John Winkel dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar, dinantikan oleh banyak orang.
Adapun yang menantikannya keluar dari dalam rutan bukan hanya yang berstatus sebagai karyawan. Tetapi juga mantan karyawan yang resign setelah John ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan, yang terbukti tidak pernah dilakukannya.
Pantauan Tribun Bali di depan Rutan Gianyar, Rabu 13 Oktober 2021, para karyawan tersebut sudah menantikan John selama berjam-jam. Yakni dari pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Bangunannya Dirobohkan, Krama Pakudui Kangin Gianyar Tegaskan Tak Lakukan Perlawanan Fisik
Keluarnya John memakan banyak waktu dalam pengurusan administrasi. Baik administrasi di Pengadilan Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar ditambah lagi menunggu pihak imigrasi, karena John merupakan Warga Negara Asing (WNA).
John baru murni bebas dari Rutan Gianyar sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat John keluar dari pintu Rutan, para karyawan bersorak gembira. Tak sedikit dari mereka yang meneteskan air mata melihat John mendapatkan keadilannya.
"Orang baik pasti menemukan jalan terbaik," ujar seorang Karyawan.
John pun mendekati para karyawan dengan senyum bahagia.
Dia tidak mengira bahwa karyawannya masih setia menunggunya meskipun hari sudah malam. Diapun memeluk semua yang datang.
Sebelumnya diberitakan, Setelah mendekam beberapa bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar dengan tuduhan yang tidak dilakukannya, Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel akhirnya mendapatkan keadilannya, Rabu 13 Oktober 2021.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Gianyar, ia divonis penjara 1 tahun 4 bulan.
Namun banding yang dilakukan John bersama pengacara, I Wayan Gendo Suardana di Pengadilan Tinggi Denpasar, menyatakan ia bebas tanpa syarat.
Kepada wartawan, pengacara eksentrik, Gendo Suardana mengatakan, kasus ini bermula saat John Winkel selaku Direktur Utama PT. Mitra Prodin dituduh melakukan penggelapan dalam jabatannya dari tahun 2016 sampai tahun 2020.
Baca juga: Dirut PT Mitra Podin John Winkel Divonis Bebas pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar
Dalam hal ini, ia dituduh merugikan atau menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.