Berita Gianyar

Puluhan Karyawan Sambut Pembebasan John Winkel dari Rutan Gianyar

Adapun yang menantikannya keluar dari dalam rutan bukan hanya yang berstatus sebagai karyawan. Tetapi juga mantan karyawan yang resign setelah John

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
John Winkel disambut hangat karyawannya saat keluar dari Rutan Gianyar, Bali, Rabu 13 Oktober 2021 malam 

Padahal faktanya, kata Gendo, yang dilakukan oleh John Winkel adalah cashbon, dan diakui oleh kasir serta manajer akunting perusahaan setempat.

Selain itu terkait pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduhkan gajinya menggunakan uang yang digelapkan dari perusahaan, kata Gento, terbukti bahwa pembantu rumah tangga tersebut merupakan fasilitas yang didapat oleh John selalu direktur utama di perusahaan tersebut.

"Sehingga tidak benar John melakukan penggelapan," ujarnya.

"Terkait cashbon itu, pada tanggal 30 Juli 2020 John sudah mengembalikan semua cashbonnya. Tapi bulan Agustus 2020 John dilaporkan oleh Tony Rhodes (Komisaris dan pemegang saham) ke Polda Bali," ujarnya.

Lantaran lokasi perusahaan berada di Kabupaten Gianyar, persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan, pada 16 Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Gendo melihat, dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan. Karena itu, selain melakukan banding, pihaknya juga melaporkan hakim persidangan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Atas putusan PN Gianyar tersebut, John banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan kemarin John diputus bebas murni," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved