Satpol PP Bali Panggil Empat Pedagang Daging Anjing di Buleleng

Ke-4 pedagang yang dipanggil adalah pedagang yang hingga saat ini masih mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Tim memberikan apresiasi dan sedikit bantuan peningkatan modal usaha bagi pedagang yang telah mengganti usaha dan berkomitmen untuk tidak lagi memperdagangkan daging anjing, di Buleleng, Bali, Sabtu 2 Oktober 2021 lalu. 

Pembinaan lanjutan untuk mendukung usaha baru akan terus diupayakan oleh tim berkejasama dengan pihak lain yang memang berfokus di bidang pemberdayaan masyarakat.

Ketua Bali Animal Defender Jovand Imanuel Calvary mengatakan, dalam aktivitas perdagangan, peredaran dan konsumsi daging anjing, ada penuntutan terhadap pelanggaran hukum perlindungan hewan, yang mana berdasarkan informasi, cara mereka mengeksekusi anjing adalah suatu bentuk penganiayaan.

Baca juga: Aksi Heroik Anggota TNI AD di Denpasar Viral, Selamatkan Anjing Terjebak di Got

Menurutnya, hal itu termasuk kekejaman terhadap hewan itu sendiri dan dapat dituntut dengan pasal 302 KUHP.

Penuntutan ini bukan hanya bagi pedagang tetapi siapa saja yang membunuh anjing untuk diperdagangan atau dikonsumsi secara pribadi mengingat proses pembunuhannya yang tidak berprinsip pada nilai kesejahteraan hewan.

“Tetapi disamping itu, ada potensi-potensi hukum lain seperti pencurian, penadahan, penipuan, keamanan pangan atau bahkan perlindungan konsumen yang dapat disertakan dengan bukti – bukti yang cukup dan mendukung. Hal ini masih terus kami kaji dan dalami bersama dengan tim hukum kami dan dibawah bimbingan para Pembina kami dari Binmas Polda Bali dan Satpol PP,” ujarnya.

Selain risiko kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat, keberadaan pedagang dan konsumen daging anjing juga berpotensi merusak citra pariwisata Bali yang sarat akan keindahan dan keluhuran nilai budayanya.

Jangan sampai keberadaan aktivitas yang tidak sejalan dengan nilai kebudayaan Bali ini bertabrakan dengan upaya pemulihan pariwisata Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved