Berita Bali
DPRD Bali Minta Dinas Pendidikan Evaluasi PTM Setelah Berlangsung Dua Minggu
Evaluasi itu, kata dia, penting agar semua pihak tidak lengah meskipun kasus Covid-19 di Bali mulai melandai.
Penulis: Ragil Armando | Editor: DionDBPutra
Edaran ini diberlakukan menyusul Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.
Surat edaran bertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.
Dalam SE disebutkan untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara.
Berita lainnya dari Bali