Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji Urus Kasus Rachel Vennya: "Segera Selidiki Oknum TNI yang Terlibat"

Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Editor: Bambang Wiyono
istimewa
Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji dan selebgram Rachel Vennya. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina kesehatan seusai datang dari luar negeri, menarik perhatian Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji.

Penyebabnya, lolosnya Rachel Vennya dari prosedur karantina diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI inisial FS.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji pun turun tangan mengurus kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.

Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.

Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda Rp 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved