Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji Urus Kasus Rachel Vennya: "Segera Selidiki Oknum TNI yang Terlibat"

Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Editor: Bambang Wiyono
istimewa
Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji dan selebgram Rachel Vennya. 

Mengutip WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar neeri.

Sikap Rachel Vennya

Sementara itu, hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar ia kabur dari Wisma Atlet saat menjalani masa karantina.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rachel masih aktif mengunggah video di Instagram Story-nya.

Namun, video tersebut hanya berupa endorse-an sejumlah produk.

Rachel sendiri terakhir mengunggah foto di feeds Instagramnya pada Senin (11/10/2021).

Unggahan terakhir Rachel itu dibanjiri ribuan komentar warganet yang memintanya agar memberikan klarifikasi.

@https.avinp: biasanya langsung set sat set klarifikasi.

@jenijeenab: klarifikasi yuk Buna, kemarin pas dana bansos langsung cepet klarifikasinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved