Info Populer
BLT atau BSU Belum Cair? Berikut Cara Mengecek Penerima Subsidi Gaji RP 1 Juta
Berikut adalah cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Selanjutnya penerima dapat menginstall aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Baca juga: Cek Penerima dan Syarat BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Lewat WhastApp, Cair Tanpa Ada Potongan Apapun
3. Kemnaker
Peserta dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
Setelah itu, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
Syarat Penerima BSU
Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Kamis, 14 Oktober 2021 sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro