Info Populer
BLT atau BSU Belum Cair? Berikut Cara Mengecek Penerima Subsidi Gaji RP 1 Juta
Berikut adalah cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada Tahun ini, tahun 2021, BSU atau BLT Subsidi Gaji telah menyasar 8,7 penerima.
Bagi mereka yang menjadi peserta akan menerima dana bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut diberikan secara bersamaan dalam satu kali pencariannya.
Maka, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan total sebesar Rp 1 juta sekaligus.
Baca juga: Untuk Buruh dan Pekerja: Cek Penerima dan Syarat BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cara Cek BSU
Dikutip Tribun Bali.com dari Kontan.id pada Kamis, 14 Januari 2021, terdapat sejumlah cara dalam mengecek daftar penerima Subsid Upah.
Berikut adalah beberapa cara mengecek penerima BSU.
Bagi peserta penerima dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan.
Penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.
Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
2. Aplikasi BPJSTKU
Selanjutnya penerima dapat menginstall aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Baca juga: Cek Penerima dan Syarat BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Lewat WhastApp, Cair Tanpa Ada Potongan Apapun
3. Kemnaker
Peserta dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
Setelah itu, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
Syarat Penerima BSU
Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Kamis, 14 Oktober 2021 sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
-Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
-Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. (*)