Berita Tabanan
Kasus Calo PNS di Tabanan Belum Dilimpahkan, Polisi Minta Perpanjangan Penahanan Tersangka BP
Kasus penipuan dengan modus sebagai calo PNS di Tabanan hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus penipuan dengan modus sebagai calo PNS di Tabanan hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
Kasus yang mengakibatkan sejumlah korbannya menderita kerugian ratusan juta ini belum dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Bahkan, pihak kepolisian meminta perpanjangan penahanan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Mahaputra, untuk berkas kasus penipuan yang dilakukan oleh BP masih belum masuk ke Kejari Tabanan.
Baca juga: Besok Pembukaan Penerbangan Internasional, Belum Ada Wisman Booking Tempat Wisata di Tabanan
Baca juga: PTM Smansa Tabanan Disetop, Dua Siswa Positif, Kelas Dialihkan Daring Lagi
"Berkasnya belum masuk, kemarin baru polisi minta perpanjangan penahanan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat 15 Oktober 2021.
Mahaputra melanjutkan, kemungkinan saat ini pihak kepolisian masih melengkapi seluruh berkasnya sehingga meminta perpanjangan penahanan.
"Artinya masih proses di polisi. Jadi, mungkin belum lengkap berkasnya mereka minta perpanjangan penahanan ke kita. Nanti kalau sudah lengkap baru dilimpahkan berkasnya tahap 1 ke kita," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tababan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi sekuruh berkas terkait kasus penipuan yang dilakukan tersangka BP.
Dalam waktu dekat ini pihaknya berjanji akan segera melakukan pelimpahan.
"Mungkin dalam waktu dekat ini kita limpahkan, sementara kita melengkapi dan memeriksa berkasnya," ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah ada korban tambahan dari kasus penipuan sebagai calo PNS ini, Yoga Sekara menyebutkan masih belum ada hingga saat ini.
Namun, jika memang ada korban yang belum melapor dipersilahkan melapor.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor lagi. Mungkin jika ada warga yang akan melapor akan kami persilahkan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang tukang tipu atau tepatnya Calo PNS di Tabanan bernama BP (46) asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan diamankan Satreskrim Polres Tabanan dan dilakukan gelar perkara oleh Polres Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.
Pria yang terkenal dengan nama BP ini telah melakukan penipuan CPNS hingga meraup uang ratusan Juta dengan jumlah tiga korban.