Berita Bali

Korban Pinjol Ilegal Ada di Bali, Beberapa Laporan Sudah Masuk ke Polda Bali

Sejumlah laporan kepolisian korban yang merasa dirugikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata sudah masuk ke Polda Bali.

dok pribadi
Kasubdit V Siber Crime Polda Bali, Kompol I Gusti Ayu Suinaci - Korban Pinjol Ilegal Ada di Bali, Beberapa Laporan Sudah Masuk ke Polda Bali 

"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian.

Untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.

Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Sebelumnya, OJK mengatakan semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021.

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.

(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved