Berita Bali
Korban Pinjol Ilegal Ada di Bali, Beberapa Laporan Sudah Masuk ke Polda Bali
Sejumlah laporan kepolisian korban yang merasa dirugikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata sudah masuk ke Polda Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian.
Untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.
Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.
Sebelumnya, OJK mengatakan semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021.
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.
(*)
Kumpulan Artikel Bali