Info Populer
Larangan Bepergian dan Cuti Saat Libur Maulid Nabi, ASN Nekat Bolos Kerja Bisa Kena Pecat
Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Editor:
Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PNS di Klungkung melaksanakan apel sore saat sebelum masa pandemi Covid-19.
Kemudian, hukuman disiplin sedang terdiri dari:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Sulitnya Terapkan Prokes di Pernikahan Putrinya & Acara Maulid Nabi
Baca juga: Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Pangkung Dedari, Artha Ajak Warga Bersinergi Cegah Penularan Covid-19
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi bagi asn yang nekat bepergian dan cuti pada libur maulid nabi
Rekomendasi untuk Anda