Info Populer
Larangan Bepergian dan Cuti Saat Libur Maulid Nabi, ASN Nekat Bolos Kerja Bisa Kena Pecat
Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Bagi ASN yang melanggar, siap-siap dikenai sanksi.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kemenpan RB dalam sebuah twit pada akun Twitter resminya, Selasa (12/10/2021).
"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian keterangan Kemenpan RB.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti dengan alasan penting lainnya.
Baca juga: BARU, Ini Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag
Baca juga: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN dan PNS Dilarang Pergi Keluar Kota Mulai 18-22 Oktober 2021
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia; Penambahan Kasus hingga Libur Nasional Maulid Nabi Digeser
Adapun larangan cuti dan bepergian bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yaitu pada Jumat 25 Juni 2021.
Ada lima poin dalam SE tersebut.

Hukuman disiplin
Terkait hukuman disiplin, terdapat pada poin keempat huruf B tentang disiplin pegawai.
Berikut bunyinya:
"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja".
Jika merujuk pada PP yang tertulis dalam SE tersebut maka terdapat tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar, yaitu hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tingkatan sanksi yang akan diberikan tergantung penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pemberian sanksi merupakan wewenang dari PPK Kementeran/Lembagga dan instansi terkait. Mengenai tingkatan, tergantung dari catatan para ASN yang melanggar," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Libur Nasional Maulid Nabi Resmi Digeser, Berikut Alasan dan Tanggalnya
Baca juga: RESMI, Cuti Bersama Natal Dihapuskan, Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi juga Digeser
Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Sulitnya Terapkan Prokes di Pernikahan Putrinya & Acara Maulid Nabi
Rincian hukuman atau sanksi yang dikenakan Hukuman disiplin ringan terdiri dari:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.