Info Populer
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN dan PNS Dilarang Pergi Keluar Kota Mulai 18-22 Oktober 2021
Pemerintah resemi melarang cuti dan bepergian bagi ASN, PNS dan PPK selama libur nasional
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – JAKARTA, Pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
ASN dan PNS dilarang bepergian keluar kota mulai tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021.
Hal tersebut sehubungan dengan pemerintah yang telah menggeser Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lewat akun Twitter @kempanrb yang dikutip Tribun Bali.com pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca juga: Libur Nasional Maulid Nabi Resmi Digeser, Berikut Alasan dan Tanggalnya
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia; Penambahan Kasus hingga Libur Nasional Maulid Nabi Digeser
Baca juga: Libur Nasional Maulid Nabi Resmi Digeser, Berikut Alasan dan Tanggalnya
“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis @kempanrb.
Dalam SE tersebut mengatur tentang mobilitas dan cuti bagi ASN.
Hal ini bukan peraturan baru karena SE tersebut berisi larangan cuti bagi PNS untuk hari-hari tertentu.
Larangan cuti ASN dan PNS ini diberlakukan guna mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Rincian Peraturan SE Menteri
Dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 terdapat dua poin utama yang harus diperhatikan.
Pertama terkait dengan pembatasan kegiatan ke luar daerah selama libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,”
Untuk poin pertama larangan kegiatan tersebut dapat dikecualikan bagi ASN atau PNS yang berada dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah aglomerasi untuk melakukan kegiatan kedinasan di kantor (WFO).
ASN mendapat pengecualian apabila melaksanakan dan telah mendapatkan surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, apabila keadaan darurat ASN diizinkan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, Ada 4 Posisi Dibutuhkan di Perusahaan Perkebunan Nusantara Group
Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Sulitnya Terapkan Prokes di Pernikahan Putrinya & Acara Maulid Nabi
Baca juga: Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Pangkung Dedari, Artha Ajak Warga Bersinergi Cegah Penularan Covid-19
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Sanksi dan Pengawasan
ASN, PNS, dan PPK pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diminta untuk menerapkan SE tersebut serta melakukan langakh pengawasan kedisiplinan apabila aparatur mereka melanggar.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawain diminta untuk memebrikan hukman disiplin pada ASN yang melanggar
Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” imbuh SE tersebut.
Libur Nasional Maulid Nabi SAW Digeser
Sebelumnya, Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW resmi digeser oleh pemerintah Indonesia.
Libur tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, kini diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Baca juga: APBD Tahun 2022 Kota Denpasar Dirancang Sebesar Rp2 Triliun, Diprioritaskan untuk 4 Program Ini
Baca juga: Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Pangkung Dedari, Artha Ajak Warga Bersinergi Cegah Penularan Covid-19
Baca juga: 40 Ucapan Maulid Nabi Muhammad Bahasa Indonesia-Inggris, Kirim ke Keluarga & Orang-Orang Tersayang
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan bila pengubahan tersebut merupakan langkah anitisipasi pemerintah terhadap penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai bagian dalam pencegahan munculnya klaster baru di Indonesia.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," jelasnya dikutip dari Kompas.com pada Senin, 11 Oktober 2021.
Perubahan hari libur tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (*)