Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok Buleleng Mohon Pemerintah Lakukan Pelepasan Lahan

Sehingga dengan permohonan tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah dapat segera diproses

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Koordinator KPA Perwakilan Bali,saat melakukan sosialisasi kepada eks transmigrasi eks Timor-Timur di Desa Sumberklampok, Sabtu (16/10/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Warga eks transmigran Timor Timur yang menetap di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat ini berharap Pemkab segera mengajukan permohonan pelepasan lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Sehingga dengan permohonan tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah dapat segera diproses.

Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa ditemui Sabtu (16/10/2021) mengatakan, ada sebanyak 107 Kepala Keluarga eks transmigran Timor Timur yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok atau tepatnya di kawasan HPT.

Mereka bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 2000 lalu.

Baca juga: Dana Dipangkas, Perbaikan Jalan di Buleleng Tidak akan Menyeluruh

Masing-masing KK memiliki lahan pekarangan seluas 4 Are, serta lahan pertanian masing-masing 50 Are.

"Jadi masyarakat eks Timor Timur ini memohon pelepasan lahan agar menjadi hak milik,  kepada Kementerian LHK.

Saat mengajukan permohonan, memang harus ada rekomendasi juga dari Bupati Buleleng.

Semoga Bupati segera merekomendasikan, sehingga persoalan ini segera selesai," jelasnya.

Sawitra menyebut, untuk dapat menyelesaikan konflik agraria ini, pihaknya juga menggandeng Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Perwakilan Bali, yang merupakan lembaga sosial masyarakat khusus untuk menyelesaikan masalah pertanahan.

"KPA memang wajib memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ada di area konflik pertanahan, agar masyarakat tidak salah dalam regulasi," terangnya.

Imbuh Sawitra, jika masalah konflik agraria ini tuntas diselesaikan, maka masyarakat sepakat akan mendukung pembangunan Bandar udara Bali Utara, yang masuk dalam daftar pelaksanaan proyek strategis nasional.

Dimana pembangunan bandara itu digadang-gadang akan dilakukan di Desa Sumberklampok.

"Kalau konflik agraria di desa kami tuntas diselesaikan, saya rasa akan lebih mempermudah rencana pemerintah pusat dalam pembangunan strategis nasional, yaitu pembangunan bandara internasional.

Tapi kalau konflik pertanahan di kawasan HPT ini belum selesai, akan menjadi kendala yang menurut kami sangat mempengaruhi dalam Kegiatan pembangunan bandara ke depan," terangnya.

Baca juga: TNI dan Pemkab Buleleng Salurkan Bantuan Tunai untuk Ribuan Pedagang

Sementara Koordinator KPA Perwakilan Bali, Ni Made Indrawati yang hadir untuk melakukan sosialisasi kepada eks transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok, Sabtu (16/10/2021) mengatakan, masyarakat telah mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng beberapa waktu lalu, agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada kementerian LHK RI.

Atas pengajuan permohonan itu, kata Indarwati sempat ada pembahasan pada 12 Oktober lalu, yang dimana Bupati melalui Asisten I Setda Buleleng berjanji akan segera menindaklanjuti.

Selain itu, KPA Perwakilan Bali juga telah memberikan kronologi terkait konflik agraria yang dialami oleh warga eks transmigran Timor-Timur itu kepada Direktorat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK RI.

"Dari Dirjen Planologi katanya kasus sedang dalam posisi ditangani. Jadi kami memang khusus memberikan pendampingan kepada masyarakat dari sisi advokasi kebijakan dan penguatan keadministrasian," jelasnya.

Indrawati menyebut, konflik agraria yang dialami oleh eks transmigran Timor-Timur ini sejatinya sudah berusaha diselesaikan oleh pihaknya sejak 2018 lalu.

Namun kala itu pemerintah pusat mengatur bahwa hanya lahan permukiman lah yang dapat diberikan kepada eks transmigran Timor-Timur.

Peraturan itu lantas dipandang tidak dapat menyelesaikan konflik secara tuntas, karena lahan garapan yang mereka miliki dengan luas masing-masing 50 are tidak bisa disertifikatkan.

Belakangan muncul Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa apabila ada masyarakat yang sudah 20 tahun lamanya  atau lebih, telah menempati kawasan hutan, baik itu lahan pemukiman atau lahan garapan, maka dia lah yang paling berhak untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut. 

Dengan munculnya regulasi itu, menjadi angin segar bagi eks transmigran Timor-Timur untuk  bisa mendapatkan SHM atas lahan pekarangan serta lahan garapan milik mereka.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Bupati segera mengeluarkan rekomendasi agar Kementerian LHK dapat segera mengeluarkan SK pelepasan lahan untuk eks transmigrasi Timor-Timur.

Baca juga: Tiga Pegawai RSUD Buleleng Pakai Sabu

"Pengungsi eks transmigrasi Timor-Timur ini kan sudah tinggal di kawasan HPT Desa Sumberklampok selama 21 tahun. Secara regulasi sejatinya mereka berhak mendapatkan SHM.

Dengan adanya Permen Nomor 7 ini, mestinya tidak butuh waktu lama bagi Kementerian LHK mengeluarkan SK pelepasan lahan. Sekarang tinggal menunggu itikad baik Pemkab mengeluarkan rekomendasi saja. Kalau SK pelepasan sudah turun, warga bisa segera mendapatkan SHM," tutupnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah memang telah memberikan 1.613 SHM kepada warga Desa Sumberklampok.

Namun sertifikat itu diberikan hanya untuk warga yang menempati eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dharmajati dan PT Margarana.

Sementara warga eks transmigran Timor-Timur, dan sejumlah fasilitas umum yang ada di desa tersebut  saat ini belum mendapatkan hak kepemilikan tanah.

 Beberapa waktu lalu Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah menerima aspirasi dari warga eks transmigran Timor-Timur agar bisa mendapat SHM.

Ia pun berjanji akan segera membahasnya bersama Sekda Bali dan BPN Bali.

Sementara salah satu eks transmigran Timor-Timur, Nengah Kisid menuturkan, sejak referendum Timor-Timur pada 31 Agustus 1999, seluruh transmigran diminta untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

Setelah kembali ke daerah, seluruh eks transmigrasi asal Buleleng mulanya sempat ditampung di Gedung Kesenian Gde Manik selama satu minggu.

Kemudian bagi eks transmigran yang masih memiliki sanak saudara di Buleleng, dipersilahkan untuk tinggal dengan keluarganya.

Sementara eks transmigran yang  tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga, ditampung di Kantor Transmigrasi Singaraja, selama satu tahun lamanya.

Berbagai macam aksi pun dilakukan oleh Nengah Kisid serta beberapa eks transmigran lainnya agar diberikan lahan tempat tinggal oleh pemerintah.

Hingga pada 9 September 2000, pihaknya diizinkan untuk tinggal di kawasan HPT Sumberklampok.

"Suasana di HPT Sumberklampok saat itu penuh dengan semak belukar, bukan hutan. Kami bahu-membahu membersihkan semak-semak itu selama dua bulan, dibantu masyarakat desa setempat. Kami membangun rumah dengan bahan seadanya dari daun-daun kelapa, kemudian membuka lahan untuk berkebun. Kemudian tahun 2002, Kemensos memberikan bantuan bahan-bahan bangunan, untuk rumah ukuran 3x6 meter," tuturnya.

Kisid menyebut, ia mulai transmigrasi ke Timor-Timur pada tahun 1985 silam.

Kala itu usianya masih 22 tahun. Di Timor-Timur Kisid bersama istrinya diberikan lahan seluas 2 hektar, terdiri dari lahan pekarangan dan lahan garapan.

"Lahan garapan itu sebagian saya gunakan untuk menanam padi, sisanya lagi sayur-mayur. Saya tinggal di Timor-Timur selama 14 tahun, sampai punya anak 4. Selama tinggal di sana memang situasi sudah genting. Sering terdengar suara tembakan," ungkapnya.

Kini, Kisid pun berharap pemerintah dapat segera memberikan hak mereka, untuk bisa mendapatkan SHM atas bukti kepemilikan lahan.

"Kami mohon pemerintah membuka pintu hatinya yang paling dalam, bahwa kami juga manusia yang membutuhkan keadilan dan kepastian hukum," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved