Berita Badung

Banyak Ditemukan Bus yang Tak Masuk atau Turunkan Penumpang di Terminal Mengwi Badung

Pasalnya banyak bus PO yang sama sekali tidak menurunkan penumpang ke Terminal Mengwi. Hal itu pun membuat fungsi Terminal tipe A Mengwi tidak efektif

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Beberapa bus di terminal Mengwi Badung saat menurunkan penumpang di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung pada Senin 18 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Secara diam-diam pihak terminal masih terus melakukan pemantauan kepada Perusahaan Otobus  (PO) yang memiliki izin trayek

Pasalnya banyak bus PO yang sama sekali tidak menurunkan penumpang ke Terminal Mengwi. Hal itu pun membuat fungsi Terminal tipe A Mengwi tidak efektif.

Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH mengakui sampai saat ini masih banyak ternyata Bus PO yang sama sekali tidak menurunkan penumpang.

"Masih banyak yang ngeblong bus itu. Tentu yang begini menjadi perhatian khusus kami di Terminal," katanya saat dikonfirmasi Senin 18 Oktober 2021.

Baca juga: Kapolres Badung Turun Langsung Pantau Pengamanan Lalulintas Pagi Hari, Pastikan 90 Personil Tergelar

Dijelaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 36 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor umum dalam  trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.

"Jadi aturannya sudah jelas, namun masih ada sampai saat ini yang tidak turun ke Terminal," katanya

Surat imbauan pun sudah dilayangkan dengan nomor UM.002/64/IX/TTA Mengwi/2021 kepada pimpinan PO.

Bahkan dari catatannya pada bulan september lalu, salah satu PO tidak menurunkan maupun menaikan penumpang di Terminal tipe A Mengwi.

"Bulan oktober ini kami sudah surati langsung pimpinan PO. Bahkan ada beberapa sudah kami catat plat nomornya yang sering ngeblong ini," ucapnya.

Lebih lanjut pria asal Lombok ini mengaku  jika tetap tidak diindahkan pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

Aturan penindakan pun katanya juga cukup jelas yakni Pasal 276 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Jadi kami wajib menindak tegas jika seterusnya seperti ini. Semua itu ada di dlm UULLAJ NO.22 TH.2009 yang saya sebutkan," tegasnya.

Disinggung bagaimana respon PO selama ini, pihaknya mengaku ada PO yang mau menuruti imbauan.

Namun tidak menutup kemungkinan juga ada ada yang tersinggung atau tidak terima.

Baca juga: Sekda Adi Arnawa Buka PKTD di Subak Yeh Let Desa Cemagi Badung

"Mereka beralasan ingin memanjakan PNP (penumpang -red) untuk turun di Pool / Garasi.

Semua itu kan sudah salah. Nah kalau memang boleh melakukan turun naik di pool apa fungsi terminal?, Jadi kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku," tegasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved