Berita Bali

Bersiap Lebih Awal, DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Dana Cadangan Pemilu 2024

untuk pertama kali dalam sejarah, pada Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan tiga pemilihan sekaligus, yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada baik di

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 18 Oktober 2021 

"Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan," tandasnya.

Lebih lanjut, Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi.

Selain itu, Dana  Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

Terakhir, Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved