Berita Bali
Sidang Paripurna RAPBD Bali 2022, Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat
Sidang itu sendiri, mengagendakan penyampaian Raperda inisiatif dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang Paripurna kembali digelar oleh DPRD Bali, Senin 18 Oktober 2021.
Sidang itu sendiri, mengagendakan penyampaian Raperda inisiatif dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sidang yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri secara terbatas oleh para pimpinan dewan.
Baca juga: DPRD Bali Minta Dinas Pendidikan Evaluasi PTM Setelah Berlangsung Dua Minggu
Sedangkan, dari pihak eksekutif hadir Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekda Bali, Dewa Made Indra, dan beberapa kepala dinas lainnya.
Sementara anggota dewan lainnya dan para undangan mengikuti via aplikasi Zoom meeting.
Dalam penjelasannya, terkait pandangan fraksi terhadap RAPBD Semesta Berencana 2022 yang disampaikan dalam sidang paripurna sebelumnya, Koster menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah telah dihitung secara cermat dengan memperhatikan tren pertumbuhan ekonomi, data potensi dan realisasi pendapatan tahun 2021.
Ia menyebut, sejauh ini pertumbuhan ekonomi Bali telah membaik, namun secara Year on Year (YoY) masih belum pulih.
Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menyampaikan terimakasih atas dukungan, saran dan maşukan untuk mengoptimalkan dan mengatasi stagnannya PAD akibat berkurangnya Pendapatan Transfer Pusat.
Terhadap pertanyaan Dewan terkait Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ia telah menyiapkan implementasinya, antara lain melalui penerapan sistem pembayaran retribusi nontunai secara elektronik melalui pemanfaatan BPD payment dan menyiapkan integrasi antara BPD payment dengan sistem e-perizinan.
Berikutnya mengenai usulan Dewan untuk penyederhanaan administrasi relaksasi pajak daerah dan pengenaan retribusi bagi perusahaan yang menggunakan branding nama Bali, mantan anggota DPR RI tiga periode ini akan mempertimbangkan dan mengkoordinasikannya dengan mengikuti mekanisme dan kaidah-kaidah yang berlaku untuk menghindari dampak dan permasalahan hukum.
Sedangkan mengenai peluang peningkatan potensi pajak dan perizinan minuman beralkohol, menurutnya masih perlu dikaji dari aspek kewenangan dan regulasi yang ada.
“Untuk peningkatan potensi pendapatan dari pengelolaan Sumber Daya Air, saya telah menyiapkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, yang materinya masih memerlukan harmonisasi dengan integrasi Revisi Perda RTRW dan RZWP3K serta Raperda Perubahan RPJMD,” urainya.
Pada bagian lain, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini setuju dengan masukan Dewan terkait penyusunan anggaran yang harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Gubernur Koster Jenguk Korban Gempa Karangasem-Bangli, Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung Penuh
Ia juga menjelaskan terjadinya penurunan anggaran belanja yang signifikan sebesar Rp 1,8 triliun lebih, disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat alokasi anggaran PEN sebesar Rp 1 triliun dan telah mengakomodir anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan dalam RAPBD Tahun 2022 tidak ada dana PEN dan belum mengakomodir alokasi belanja yang bersumber dari DAK.