Info Penerbangan: Tes Antigen Tak Berlaku Lagi, Penumpang Wajib Tes PCR
Info Penerbangan: Tes Antigen Tak Berlaku Lagi, Penumpang Wajib Tes PCR
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan perjalanan udara domestik.
Tes Rapid Antigen yang sebelumnya bisa digunakan untuk penerbangan kini tak berlaku lagi.
Setiap penumpang yang melakukan perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil tes PCR-RT.
Baca juga: Mulai 8 November 2021, AS Buka Kembali Penerbangan Internasional untuk Pelancong Asing
Hal itu disampaikan pada rilis perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021.
Langkah tersebut diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Batasi Penerbangan Internasional, Setiap 2 Jam Hanya Satu Penerbangan
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari aturan sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/cuaca-ekstrem-di-bandara-ngurah-rai.jpg)