Berita Internasional

Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura

Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa karantina.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
AFP/ROSLAN RAHMAN
Ilustrasi - Warga Singapura sedang berjalan-jalan di Marina Bay pada 27 Agustus 2020 - Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura 

TRIBUN-BALI.COM  - Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa harus karantina.

Kebijakan tersebut kabarnya mulai diberlakukan hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 waktu setempat.

Meski begitu, kebijakan tanpa karantina tersebut hanya akan berlaku bagi wisatawan mancanegara yang telah disuntik dosis vaksin sebanyak 2 kali.

Dilansir dari Lonely Planet pada Selasa, 19 Oktober 2021, pemerintah Singapura lewat Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan tersebut pada Sabtu, 9 Oktober 2021 kemarin.

Adapun 8 negara tambahan yang diizinkan berkunjung ke Singapura antara lain;

1. Kanada

2. Denmark

3. Perancis

4. Italia

5. Belanda

6. Spanyol

7. Inggris

8. Amerika Serikat.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak Dibawah 12 Tahun, Ini Syaratnya

Delapan negara tersebut masuk dalam skema Vaccinated Travel Lane (VTL) yang sebelumnya hanya mengizinkan pelancong dari Brunei dan Jerman untuk berkunjung ke Singapura.

Sebelumnya, dikutip South China Morning Post, Singapura telah membuka kunjungan bagi wisman ke negaranya dengan bebas dari karantina yakni:

1. Hong Kong

2. Makau

3. Selandia Baru

4. Jerman

5. Brunei

Kelima Negara tersebut diklasifikasikan sebagai Negara wilayah kategori I.

Sedangkan bagi wisman yang dikategorikan dalam kategori II harus menjalani karantina 7 hari yakni, Australia, Canada, Korea Selatan.

Selain itu, bagi Wisman  yang berasal dari wilayah kategori III dan IV yakni Australia, Belgia, Kroasia, Mesir, Finlandia, Jepang, Luxemburg, Norwegia, Saudi Arabia, Swedia, Swiss, Italia, Belanda, Malta harus menjalani 14 hari masa karantina yaitu di hotel yang disediakan oleh Singapura.

Syarat Masuk ke Singapura

Lonely Planet melaporkan berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi Wisman yang hendak berkunjung ke Singapura;

1. 2 Bukti negatif tes Covid-19 yang dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan.

2. SMART Kartu Kesehatan bagi pelancong dari AS dan Kanada.

3. EU Digital COVID Certificate bagi pelancong dari Eropa.

4. Paspor National Health Service COVID lewat aplikasi NHS bagi wisman dari Inggris.

Baca juga: Wisatawan Mancanegara Tak Perlu Karantina di Dua Negara Tetangga Ini, Apakah Indonesia Ikut?

Selain dokumen tersebut, bagi wisman yang berkunjung ke Singapura di bawah skema VTL harus mengajukan Vaccinated Travel Pass pada 7-30 hari sebelum memasuki negara tersebut.

Selanjutnya, mereka harus terbang dengan penerbangan VTL yang ditentukan dan membeli asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan untuk perawatan terkait Covid-19 dan biaya rawat inap sebelum keberangkatan.

Kondisi Pembukan Wisman di Indonesia

Sebelum Singapura, sebenarnya Indonesia sudah terlebih dahulu membuka pintu kedatangan internasional bagi Wisman pada 14 Oktober 2021.

Meski begitu, hingga kini belum ada laporan maskapai internasional yang mendarat di Bandara Ngurah Rai.

Bahkan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menuturkan perlu waktu sekitar satu bulan untuk memastikan kedatangan wisatawan. Setidaknya di awal November kecuali ada pesawat carter.

“Kalau besok (hari ini, Red) saya lihat tidak serta merta akan langsung datang ke Bali, tapi hari ini (kemarin, Red) saya belum dapat laporan airport apakah ada pesawat internasional yang mendarat ke Bali besok, saya kira masih menunggu waktu,” kata Cok Ace dalam Dialog Produktif Rabu Utama dengan tema Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara yang diselenggarakan KPCPEN secara virtual, Rabu 13 Oktober 2021.

Meskipun begitu, kini Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melayani penerbangan Internasional tiap 2 jam sekali.

Hal tersebut telah terlampir dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021 lalu.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan alasan dibatasinya satu penerbangan internasional setiap 2 jam untuk menghindari terjadinya kerumunan di terminal kedatangan.

Syarat Kedatangan ke Indonesia

Baca juga: Rindu Liburan di Bali? Ini Rekomendasi 11 Tempat Wisata di Pulau Dewata yang Bisa Dikunjungi

Berbeda dengan Singapura, Pemerintah Indonesia tidak menerapkan bebas karantina bagi wisman dari Negara-negara tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat kedatangan ke Indonesia

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen,

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19,

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam.

Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya

Peraturan tersebut akan berlaku bagi WNI yang datang dari luar negeri

Melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved