Berita Bali
Iming-iming Sabu Gratis dari Oknum Polisi, Made Artana dan Faris Diganjar Bui Lima Tahun di Bali
Oknum polisi bernama Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun atas kasus peredaran nark
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi bernama Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun atas kasus peredaran narkoba.
Dua anak buahnya kini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 19 Oktober 2021.
Dua anak buah Gde Made Ardhana adalah Mohammad Faris Setiawan (23) dan I Made Buda Artana (33).
Masing-masing divonis pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Diperintah Ambil Paket Sabu oleh Oknum Polisi Polres Badung, Artana & Faris Diganjar Bui 5 Tahun
Dalam sidang putusan yang digelar secara daring, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta, subsider dua bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum para terdakwa.
Ia mengatakan, putusan majelis hakim turun dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan.
"Atas vonis majelis hakim, baik para terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima," ucap Desi Purnani Adam, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Dalam surat dakwaan, awalnya, Senin 7 Juni 2021 Buda Artana menghubungi Faris Setiawan, mengajak mengambil paket sabu.
Atas ajakan itu, Faris mengiyakan dan keduanya sepakat bertemu di perempatan Gulingan.
Selanjutnya kedua terdakwa mengambil paket sabu di sekitar Jalan Gelogor Carik, Denpasar.
Namun apes usai mengambil paket sabu, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
Ternyata sebelumnya gerak-gerik kedua terdakwa sudah dipantau oleh petugas kepolisian.
Pemantauan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian kedua terdakwa digeledah dan ditemukan 31 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,72 gram neto.
Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar, Yulian Dituntut 7 Tahun Penjara
Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu dari oknum petugas kepolisian di Polres Badung, Gde Made Ardhana.
Kedua terdakwa diperintah oleh Made Ardhana mengambil paket sabu.
Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan mendapat sabu gratis oleh Made Ardana. (*).
Kumpulan Artikel Bali