Info Polisi: Polresta Tolak Laporan ABG 19 Tahun dengan Alasan Korban Belum Divaksin Covid-19

Info Polisi: Polresta Tolak Laporan ABG 19 Tahun dengan Alasan Korban Belum Divaksin Covid-19

NET
Ilustrasi 

Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Qodrat.

Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.

"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.

Alhasil, pihak LBH dan korban perkosaan langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polda Aceh.

Ternyata, di sana korban tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin seperti yang dilakukan di Polresta Banda Aceh.

Meski begitu, laporan tetap ditolak polisi, dengan alasan korban tidak mengetahui wajah pelaku perkosaan.

Sontak hal tersebut membuat Qodrat geram.

"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.

Padahal menurut Qodrat, kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui.

Sebab sudah kewajiban Kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya.

Qodrat menilai, jika peristiwa itu tidak ditangani dengan cepat maka dipastikan pelaku akan melarikan diri atau keluar dari wilayah tersebut.

Ia menduga pelakunya warga sekitar yang sudah mengetahui kondisi rumah korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, ini bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda.

Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved