Info Polisi: Polresta Tolak Laporan ABG 19 Tahun dengan Alasan Korban Belum Divaksin Covid-19
Info Polisi: Polresta Tolak Laporan ABG 19 Tahun dengan Alasan Korban Belum Divaksin Covid-19
TRIBUN-BALI.COM -- Nasib apes dialami gadis 19 tahun di Kota Banda Aceh, dia diduga ditolak pihak kepolisian saat ingin membuat laporan dugaan pemerkosaan.
Kejadian itu terjadi di Mapolresta Banda Aceh pada Senin (18/10/2021).
Polisi menolak dengan alasan korban belum divaksin covid-19.
Aksi pihak kepolisian itu pun sontak membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh.
Pasalnya saat itu, aktivis YLBHI-LBH ikut mendampingi korban untuk lapor polisi.
Baca juga: Danu Berbohong Bersihkan TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia? Polisi: Tak Ada Anggota yang Menyuruh Danu
Namun ketika sampai di gerbang, petugas langsung melarang korban masuk cuma gara-gara belum vaksin Covid-19.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021).
Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dilansir dari Kompas.com dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Baca juga: Kecurigaan Pelaku Pembunuhan Subang juga Terarah pada Yoris dan Danu, Begini Sikap Tegas Keluarga
Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT, karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Menurut Qodrat, korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.
Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.
Akan tetapi, polisi tetap tidak menerima alasan korban.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin.