Berita Bali
Ini Syarat Terbaru Penerbangan di Daerah PPKM Jawa-Bali
Pemerintah lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui persyarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara untuk daerah PPKM Level 1-3
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui persyarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara untuk daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.
PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang.
Pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan, namun bagi syarat penerbangan domestik justru diperketat.
Selama PPKM berlangsung dua minggu ke depan, pemerintah meniadakan syarat tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Pelaku perjalanan penerbangan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.
Ketentuan tersebut berlaku hanya bagi daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali.
Selain itu, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri ) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Bali Masih Sepi Wisman Meski Penerbangan Internasional Dibuka, Ini Penjelasan Menparekraf
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Masih Bisa Pakai Rapid Antigen
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Baca juga: 18 Wilayah Indonesia Memasuki Musim Hujan, Bali Waspada Potensi La Nina
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin menjelaskan bila syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya.
Jika ada ketentuan yang baru, pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Penjelasan Bandara Ngurah Rai
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyampaikan bahwa syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimasa perpanjangan PPKM Level 2 di Bali masih sama.
"Kami masih memberlakukan regulasi yang sama, kami menunggu apabila akan ada regulasi yang baru," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Bali: Ada Penambahan Kasus hingga DPRD Minta Revisi Karantina Wisman
Hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan aturan yang sama, belum ada perubahan.
"Masih sama belum berubah, kita sambil menunggu jika ada perubahan persyaratan saat ini masih memberlakukan aturan sebelumnya," tegasnya.
Dimana persyaratan perjalanan tetap masih dari aturan sebelumnya, yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes Rapid Antigen 1x24 jam tetapi dengan catatan sudah vaksin lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-kedatangan-terminal-domestik-bandara-internasional-i-gusti-ngurah-rai-bali.jpg)