Berita Bali
PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen
PENERAPAN PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PENERAPAN PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Setiap daerah pun dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kali ini pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik di masa PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Bali Level 2, DPRD Bali Minta Revisi Karantina Wisman
Kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.
Penyesuaian ini dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan.
Berdasarkan instruksi yang diterbitkan pada Senin 18 Oktober 2021 tersebut, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Aturan ini cukup berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya.
Dalam aturan sebelumnya, bagi pelaku perjalanan domestik antar Jawa-Bali yang sudah divaksinasi dua kali diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Terkait kapasitas, transportasi di daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 kini diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Termasuk transportasi udara. Pesawat diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Namun, pemerintah menekankan penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Masih Sama, PPKM Bali Level 2, Sejumlah Kegiatan Diperlonggar
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru. (tribun network/har/dod)
Kumpulan Artikel Bali