Berita Bali
Syarat Penerbangan Masih Sama, PPKM Bali Level 2, Sejumlah Kegiatan Diperlonggar
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama dua pekan, sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama dua pekan, sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Selasa 19 Oktober 2021, ada 54 kabupaten/kota akan berstatus daerah pelaksana PPKM Level 2.Selain itu, ada sembilan kabupaten/kota berstatus level 1.
"Mulai 19 Oktober, ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan sembilan kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 18 Oktober 2021.
Luhut menjelaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten/kota.
Baca juga: Bali Masuk PPKM Level 2, Anggota Dewan Harap Pemerintah Revisi Kebijakan Karantina Wisman
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, kini semua kabupaten/kota di Provinsi Bali turun level dari yang sebelumnya PPKM level 3, kini menjadi PPKM level 2.
Kabupaten/kota di Bali yang masuk kategori PPKM Level 2 antara lain Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu menyebutkan, ada 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Sejumlah aktivitas di wilayah PPKM Level 2 juga agak dilonggarkan.
Diantaranya, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian pula tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan, syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.