Berita Bali

Syarat Penerbangan Masih Sama, PPKM Bali Level 2, Sejumlah Kegiatan Diperlonggar

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama dua pekan, sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di hari pertama pembukaan kembali melayani penerbangan internasional, Kamis 14 Oktober 2021 - Syarat Penerbangan Masih Sama, PPKM Bali Level 2, Sejumlah Kegiatan Diperlonggar 

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.

Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Sagas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

"Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," tegas Adita.

Jika ada ketentuan yang baru, kata Adita, pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyampaikan, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa perpanjangan PPKM Level 2 di Bali masih sama.

"Kami masih memberlakukan regulasi yang sama. Kami menunggu apabila akan ada regulasi yang baru," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Selasa.

Hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan aturan yang sama belum ada perubahan.

"Masih sama belum berubah. Kami sambil menunggu jika ada perubahan persyaratan saat ini masih memberlakukan aturan sebelumnya," tegasnya.

Persyaratan perjalanan, kata dia, tetap masih dari aturan sebelumnya, yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes Rapid Antigen 1x24 jam tetapi dengan catatan sudah vaksinasi lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, kasus Covid-19 di Bali memang sudah landai.

Selain itu, angka kesembuhan juga cenderung meningkat hingga 96,4 persen.

Bahkan Bed Occupancy Rate (BOR) di Bali jumlahnya di bawah 10 persen.

Baca juga: Sudah PPKM Level 2, Kembali Muncul Klaster Keluarga di Klungkung, Ketua Satgas: Jangan Lengah

"Kasus di Bali mulai landai, astungkara atas kerjasama semua pihak. Angka kesembuhan sudah naik terus 96,4 yang di rumah sakit sudah berkurang BOR-nya di bawah 10," ungkapnya, Selasa 19 Oktober 2021.

Menurut data perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Senin 18 Oktober 2021, jumlah kesembuhan 96,4 persen, angka kematian 3,53 persen, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat 480 orang, pemakaian tempat tidur isolasi 5,24 persen dan pemakaian tempat tidur ICU 9,73 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved