Berita Bali
Syarat Penerbangan Masih Sama, PPKM Bali Level 2, Sejumlah Kegiatan Diperlonggar
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama dua pekan, sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama dua pekan, sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Selasa 19 Oktober 2021, ada 54 kabupaten/kota akan berstatus daerah pelaksana PPKM Level 2.Selain itu, ada sembilan kabupaten/kota berstatus level 1.
"Mulai 19 Oktober, ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan sembilan kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 18 Oktober 2021.
Luhut menjelaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten/kota.
Baca juga: Bali Masuk PPKM Level 2, Anggota Dewan Harap Pemerintah Revisi Kebijakan Karantina Wisman
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, kini semua kabupaten/kota di Provinsi Bali turun level dari yang sebelumnya PPKM level 3, kini menjadi PPKM level 2.
Kabupaten/kota di Bali yang masuk kategori PPKM Level 2 antara lain Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu menyebutkan, ada 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Sejumlah aktivitas di wilayah PPKM Level 2 juga agak dilonggarkan.
Diantaranya, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian pula tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan, syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.
Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Sagas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
"Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," tegas Adita.
Jika ada ketentuan yang baru, kata Adita, pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyampaikan, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa perpanjangan PPKM Level 2 di Bali masih sama.
"Kami masih memberlakukan regulasi yang sama. Kami menunggu apabila akan ada regulasi yang baru," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Selasa.
Hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan aturan yang sama belum ada perubahan.
"Masih sama belum berubah. Kami sambil menunggu jika ada perubahan persyaratan saat ini masih memberlakukan aturan sebelumnya," tegasnya.
Persyaratan perjalanan, kata dia, tetap masih dari aturan sebelumnya, yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes Rapid Antigen 1x24 jam tetapi dengan catatan sudah vaksinasi lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, kasus Covid-19 di Bali memang sudah landai.
Selain itu, angka kesembuhan juga cenderung meningkat hingga 96,4 persen.
Bahkan Bed Occupancy Rate (BOR) di Bali jumlahnya di bawah 10 persen.
Baca juga: Sudah PPKM Level 2, Kembali Muncul Klaster Keluarga di Klungkung, Ketua Satgas: Jangan Lengah
"Kasus di Bali mulai landai, astungkara atas kerjasama semua pihak. Angka kesembuhan sudah naik terus 96,4 yang di rumah sakit sudah berkurang BOR-nya di bawah 10," ungkapnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut data perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Senin 18 Oktober 2021, jumlah kesembuhan 96,4 persen, angka kematian 3,53 persen, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat 480 orang, pemakaian tempat tidur isolasi 5,24 persen dan pemakaian tempat tidur ICU 9,73 persen.
Jika diamati kasus harian positif Covid-19 di Provinsi Bali sejak tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober menurun.
Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Bali periode yang sama fluktuatif atau naik turun.
Jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Bali dalam periode yang sama juga mengalami fluktuatif.
Jumlah kematian pasien Covid-19 di Bali didominasi oleh laki-laki. Hal tersebut ditunjukkan dari diagram Proporsi Kematian Covid-19 di Bali Berdasarkan Jenis Kelamin sejak kasus awal ditemukan hingga Senin 18 Oktober 2021.
Dalam diagram tersebut dicatatkan jumlah perempuan yang meninggal karena Corona 39,28 persen.
Sedangkan laki-laki yang meninggal akibat Covid-19 60,72 persen.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai meminta masyarakat tidak euforia dengan penurunan PPKM Kota Denpasar ke level 2.
Karena saat ini penyebaran kasus masih tetap terjadi, meskipun sudah mengalami penurunan.
“Level 2 ini harus dipertahankan dan bahkan diturunkan. Jangan sampai kasus malah naik saat Denpasar sudah masuk level 2. Kami berharap secepatnya Denpasar bisa bebas positif Covid-19,” kata Dewa Rai, Selasa.
Dewa Rai mengatakan, dalam hal ini Pemkot Denpasar tetap memberikan ruang untuk masyarakat berkreasi, termasuk dalam sisi ekonomi maupun rekreasi.
Tetapi, pihaknya mengaku tak mau gegabah dengan memberikan keleluasaan secara penuh.
Masih ada batasan-batasan yang diberikan, salah satunya terkait dengan pembukaan Lapangan Puputan Badung yang dilaksanakan secara terbatas.
Hal serupa juga terjadi di Tabanana. Kabupaten Tabanan saat ini menerapkan PPKM Level 2 mulai Selasa.
Namun, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pihak Satpol PP yang merupakan Tim Yustisi juga menyoroti terkait aktivitas PTM. Para orangtua siswa yang menjemput diharapkan tidak menimbulkan kerumunan.
Pihak Satgas Internal Sekolah juga diharapkan memaksimalkan perannya agar nantinya tidak menimbulkan klaster baru.
"Pengawasan tetap berlanjut karena kita tidak boleh lengah, meskipun kasus terus turun. Yang kami cermati adalah terkait aktivitas PTM di sekolah ini. Termasuk juga dengan kegiatan orangtua siswa saat menjemput yang kerap berkerumun," tegas Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Selasa, sembari menegaskan para orangtua agar tidak berkerumun saat menjemput siswa di sekolah.
Jika sekolah melakukan kesalahan atau melanggar prokes, akan menerapkan sanksinya sesuai dengan Perbup No 44 Tahun 2020.
Salah satunya yang paling ditegaskan adalah terkait penutupan sementara tempat pelanggar tersebut.
Ini berlaku untuk sekolah dan juga tempat pariwisata, termasuk juga tempat keramaian lainnya.
Sarba melanjutkan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya bersama dengan Satgas Covid 19 Tabanan telah membagi tugas.
Baca juga: Denpasar PPKM Level II, Jubir Satgas: Jangan Euforia, Jangan Sampai Kasus Malah Naik
Pada hari kerja seperti Senin-Jumat, tim akan mengawasi sekolah-sekolah.
Kemudian saat akhir pekan atau weekend pihaknya mengawasi tempat wisata.
Sarba menyebutkan, sesuai dengan data dari Satgas Covid 19 Tabanan dari 133 Desa yang ada di Tabanan, 103 Desa sudah masuk zona hijau.
Sementara 30 Desa masih berada di Zona Kuning. (zae/sar/put/mpa)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bandara-i-gusti-ngurah-rai-bali-di-hari-pertama-pembukaan-kembali.jpg)